Widget HTML #1


Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

Pelajaran Penting tentang Batas Kekuasaan Presiden

Pada 20 Februari 2026, mengeluarkan putusan penting yang membatasi kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan. Pengadilan menyatakan bahwa sebagian besar tarif global yang diberlakukan oleh tidak sah secara hukum karena menggunakan dasar undang-undang yang keliru, yakni International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Putusan ini bukan hanya soal tarif impor. Ia menyentuh inti sistem demokrasi Amerika: pembagian kekuasaan antara presiden dan Kongres.

Apa itu IEEPA?

IEEPA adalah undang-undang yang memberi presiden kewenangan luas saat terjadi keadaan darurat nasional. Biasanya digunakan untuk:

  • Menjatuhkan sanksi ekonomi,
  • Membekukan aset negara atau individu tertentu,
  • Membatasi transaksi keuangan dengan pihak yang dianggap mengancam keamanan nasional.

IEEPA dirancang untuk situasi ekstrem, seperti konflik geopolitik atau ancaman terorisme — bukan untuk mengatur tarif impor secara menyeluruh.

Apa yang Diputuskan Mahkamah Agung?

Mahkamah Agung menyatakan bahwa:

  • Tarif adalah kewenangan Kongres, bukan presiden.
  • Presiden tidak bisa memakai undang-undang darurat (IEEPA) untuk menetapkan tarif global tanpa mandat jelas dari Kongres.
  • Penggunaan “emergency power” untuk kebijakan ekonomi besar dianggap melampaui batas konstitusional.

Dengan kata lain, alasan “keadaan darurat” tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk mengubah kebijakan perdagangan internasional.

Tarif Mana yang Dibatalkan dan Mana yang Tetap Berlaku?

Dibatalkan:

  • Tarif yang dasar hukumnya adalah IEEPA atau kewenangan darurat presiden.

Tidak otomatis dibatalkan:

  • Tarif yang memakai dasar hukum lain, seperti:
    • Section 301 (praktik dagang tidak adil),
    • Section 232 (alasan keamanan nasional),
    • Perjanjian bilateral,
    • Aturan WTO.

Artinya, putusan ini tidak menghapus semua tarif, tetapi hanya yang berdiri di atas fondasi hukum yang keliru.

Mengapa Putusan Ini Penting?

Putusan ini penting karena menegaskan kembali prinsip rule of law:

Presiden, sekuat apa pun posisinya, tetap dibatasi oleh hukum.

Dalam sistem Amerika Serikat, Kongres memegang kewenangan fiskal, termasuk penetapan pajak dan tarif. Mahkamah Agung bertindak sebagai penjaga agar kekuasaan eksekutif tidak melampaui batas yang ditentukan konstitusi.

Dampak terhadap Pasar Global

Pasar merespons positif:

  • Saham AS menguat,
  • Nilai dolar melemah tipis,
  • Imbal hasil obligasi naik perlahan.

Bagi negara berkembang, dolar yang melemah cenderung mengurangi tekanan pada mata uang lokal dan menurunkan risiko pasar global dalam jangka pendek.

Apa Implikasinya bagi Indonesia?

Bagi Indonesia dan negara mitra dagang AS, implikasinya bergantung pada dasar hukum perjanjian tarif yang digunakan:

  • Jika kesepakatan tarif berdiri di atas kebijakan yang kini dibatalkan → bisa perlu renegosiasi atau revisi.
  • Jika berdasar perjanjian bilateral atau aturan WTO → tetap berlaku.

Pelajaran utamanya: dalam perdagangan internasional, fondasi hukum lebih penting daripada kebijakan sesaat.

Pelajaran Besar dari Putusan Ini

Putusan Mahkamah Agung ini mengingatkan dunia bahwa:

  1. Kebijakan ekonomi tidak bisa dibangun di atas kekuasaan darurat tanpa batas.
  2. Hukum tetap menjadi pengendali politik.
  3. Stabilitas perdagangan global bergantung pada kepastian hukum, bukan pada retorika politik.

Dalam era ketegangan geopolitik dan proteksionisme, keputusan ini menjadi contoh bagaimana institusi hukum dapat menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan aturan.