Pelajaran dari TikTok Amerika ke Indonesia
Pelajaran Regulasi Platform Asing dan Kedaulatan Digital
Kesepakatan yang menyelamatkan TikTok di Amerika Serikat bukan sekadar urusan bisnis global. Ia adalah sinyal keras bahwa negara mulai masuk lebih dalam ke jantung platform digital—bukan hanya mengatur konten, tetapi juga kepemilikan, data, dan algoritma. Bagi Indonesia, kasus ini menyimpan pelajaran penting tentang bagaimana seharusnya negara memosisikan diri di hadapan raksasa teknologi asing.
Indonesia: Pasar Besar, Daya Tawar Kuat
Indonesia adalah salah satu pasar terbesar TikTok di dunia. Dengan puluhan juta pengguna aktif, platform ini tidak hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga:
- Media kampanye politik
- Sarana mobilisasi opini publik
- Infrastruktur ekonomi kreatif dan social commerce
Namun berbeda dengan Amerika, Indonesia belum menyentuh isu algoritma dan kepemilikan platform secara serius. Regulasi masih berkutat pada:
- Konten
- Perizinan
- Moderasi
- Pajak dan transaksi elektronik
Kasus TikTok AS menunjukkan bahwa nilai strategis platform digital jauh melampaui aspek ekonomi.
Regulasi Indonesia: Fokus Konten, Bukan Kendali Sistem
Saat ini, pendekatan Indonesia terhadap platform asing tersebar di beberapa regulasi:
- UU ITE
- PP 71/2019 (PSTE)
- Permenkominfo PSE Lingkup Privat
- UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Regulasi tersebut menuntut:
- Pendaftaran sebagai PSE
- Kewajiban pemutusan akses konten ilegal
- Perlindungan data pribadi pengguna
Namun belum ada:
- Kewajiban transparansi algoritma
- Pembatasan pengaruh asing dalam sistem rekomendasi
- Pengaturan kepemilikan strategis platform digital
Berbeda dengan AS yang secara terbuka memperlakukan TikTok sebagai isu keamanan nasional, Indonesia masih melihatnya sebagai isu kepatuhan administratif.
Algoritma dan Politik Indonesia
Dalam konteks politik nasional, TikTok telah terbukti efektif:
- Menjangkau pemilih muda
- Mendorong politik berbasis visual dan emosi
- Mengaburkan batas antara hiburan dan kampanye
Algoritma yang memprioritaskan engagement berpotensi:
- Memperbesar konten populis
- Mendorong polarisasi
- Memviralkan disinformasi politik
Tanpa akses atau pengawasan terhadap logika algoritma, negara hanya bisa bereaksi setelah dampak muncul, bukan mencegah sejak desain sistem.
Pelajaran dari Model Amerika
Kesepakatan TikTok di AS memberi tiga pelajaran penting bagi Indonesia:
1. Data Bukan Sekadar Aset Ekonomi
AS memaksa penyimpanan dan pengawasan data pengguna oleh perusahaan lokal.
Indonesia sudah memiliki UU PDP, tetapi penegakan dan audit teknis masih lemah.
2. Algoritma adalah Infrastruktur Politik
AS tidak puas hanya dengan janji moderasi konten. Mereka menyentuh mesin rekomendasi.
Indonesia belum memiliki kerangka hukum untuk itu.
3. Kedaulatan Digital Butuh Daya Tawar
AS bisa menekan karena:
- Pasarnya besar
- Posisi geopolitiknya kuat
Indonesia sebenarnya memiliki daya tawar serupa, tetapi belum menggunakannya secara strategis.
Risiko Jika Indonesia Pasif
Jika Indonesia terus berada pada posisi pasif, risikonya antara lain:
- Platform asing menjadi aktor politik tak terpilih
- Narasi publik dikendalikan logika bisnis global
- Regulasi selalu tertinggal dari inovasi platform
Dalam jangka panjang, negara hanya berperan sebagai pemadam kebakaran konten, bukan pengatur ekosistem.
Menuju Regulasi Platform yang Lebih Dewasa
Kasus TikTok AS membuka ruang diskusi baru:
- Perlukah Indonesia mendorong transparansi algoritma terbatas?
- Apakah platform strategis perlu entitas lokal dengan tanggung jawab hukum penuh?
- Bagaimana memastikan platform besar tidak memonopoli ruang wacana publik?
Regulasi platform asing ke depan tidak cukup hanya bicara soal “konten negatif”, tetapi harus menyentuh arsitektur kekuasaan digital.
Penutup
TikTok bertahan di Amerika karena negara memilih tidak kalah di ruang digital. Indonesia, dengan jumlah pengguna yang masif, berada di persimpangan serupa. Pertanyaannya bukan lagi apakah platform asing melanggar aturan, melainkan siapa yang sebenarnya memegang kendali atas ruang publik digital Indonesia.
Di era algoritma, kedaulatan tidak lagi hanya soal wilayah, tetapi juga tentang feed, rekomendasi, dan perhatian publik.


