Kontrak Perkuliahan
I. ATURAN UMUM
Definisi
Kontrak Perkuliahan ialah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama antara dosen dan mahasiswanya. Kontrak Perkuliahan disusun oleh dosen yang lebih memahami apa yang diperlukan oleh mahasiswa dalam mata kuliah tersebut, yaitu yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan kurikulum program studi yang diikuti mahasiswa.Metode Pembelajaran
1. Student Centered Learning (SCL)Cara Belajar Mahasiswa Aktif atau Student Centered Learning (SCL). Dengan SCL mahasiswa akan bekerja dengan berbagai aktifitas dalam mempelajari bahan pembelajaran. Mahasiswa akan terlatih dan tertanam untuk mempunyai tanggungjawab yang lebih besar dan terbiasa dengan proses pembelajaran. Dosen mengajar menggunakan Niat Nawaitu agar semua mendapatkan keberkahan dalam proses pembelajaran.
2. 3 SKS
1 Satuan Kredit Semester (SKS) setara dengan: 50 menit Persiapan, 50 Menit Tatap Muka dan 50 Menit Tugas.
Penilaian
Kriteria Penilaian disesuaikan dengan aturan yang berlaku.Nilai Akhir = 80% x ( 20% x Nilai CP 1 + 20% x Nilai CP 2 + 30% x Nilai CP 3 + 30% x Nilai CP 4)
+ 20% x (persentase presensi kehadiran)
II. ATURAN KHUSUS
Mata Kuliah: Computer Vision
Kelas A: Hadir di kelas paling lambat 08:30 WIB.Kelas B: Hadir di kelas paling lambat 20:10 WIB.