Widget HTML Atas


Struktur organisasi terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Gambar tersebut menunjukkan draft struktur organisasi terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang dirancang untuk mendukung tujuan nasional hingga tahun 2029, dengan sasaran utama sebagai berikut:

Sasaran 2029:
1. Konektivitas Bermakna:
100% coverage per population.
Kecepatan unduh mobile broadband mencapai 100 Mbps.
Implementasi 98% 5G Gigabit City.
Rasio fixed broadband per pendapatan per kapita mencapai 2,5%.

2. Pemerintahan Digital yang Terpadu & Berorientasi Masyarakat:
Peringkat 64 E-Gov Index (EGDI).
Indeks TIK Pemerintah kategori Baik.

3. Ekosistem Digital yang Memberdayakan:
Pencapaian 400T dari target nilai ekonomi digital Rp3.995 T.
Kontribusi Kominfo pada pertumbuhan sektor TIK.

4. Ruang Digital yang Aman dan Berdaulat:
Keamanan dan perlindungan digital masyarakat.

5. Komunikasi Publik yang Efektif:
Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

6. SDM Digital yang Berdaya Saing:
Tenaga kerja sektor TIK mencapai 10% dari total tenaga kerja.

Struktur Organisasi dan Nomenklatur Baru:
1. Ditjen Infrastruktur Digital:
Fokus pada broadband, spektrum frekuensi, alat dan perangkat TIK, telekomunikasi, data center, ekosistem cloud, dan ekosistem jaringan.

2. Ditjen Teknologi Pemerintahan Digital:
Mengelola layanan publik digital, audit belanja TIK, aplikasi pemerintah, PSE lingkup publik, dan teknologi baru di pemerintahan.

3. Ditjen Ekosistem Digital:
Mendukung startup digital, digitalisasi sektor prioritas, industri penyiaran, industri logistik, dan adopsi teknologi digital oleh masyarakat.

4. Ditjen Pengawasan Ruang Digital:
Mengatur PSE lingkup privat, perlindungan data, pengendalian ruang digital, dan tata kelola teknologi baru.

5. Ditjen Komunikasi Publik dan Media:
Bertanggung jawab atas komunikasi program strategis pemerintah, informasi publik, kehumasan, dan ekosistem media.

6. Badan Pengembangan SDM Komunikasi dan Digital:
Menyelenggarakan pelatihan digital, pengembangan ASN, kebijakan SDM digital, literasi digital, dan kepemimpinan digital.

7. Sekretariat Jenderal:
Mendukung perencanaan, kepegawaian, keuangan, hukum, dan kerja sama internasional.

8. Inspektorat Jenderal:
Fokus pada pengawasan, pengendalian, dan audit internal.


Draft ini mencerminkan visi untuk meningkatkan konektivitas, mendorong inovasi digital, dan memperkuat keamanan ruang digital di Indonesia.