Solusi Digital Pajak Daerah
Ringkasan Eksekutif
Optimalisasi pajak daerah merupakan kunci utama dalam meningkatkan kemandirian fiskal dan kualitas pelayanan publik. Tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini meliputi keterbatasan data terintegrasi, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, potensi pajak yang belum tergali optimal, serta proses pelayanan dan penagihan yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.
AG SATU, sebagai perusahaan teknologi informasi yang berdiri sejak 2010, menghadirkan Solusi Digital Pajak Daerah berbasis teknologi informasi, analitik data, kecerdasan buatan, dan sistem geospasial. Solusi ini dirancang untuk mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak secara efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Solusi ini mencakup ekosistem aplikasi terintegrasi, antara lain Smart Dashboard Pajak Berbasis AI, Pelayanan Pajak Online, Sistem Informasi Geografis (SIG) PBB, E-Potensi, dan SIM Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (SIM PDL). Seluruh sistem mengintegrasikan data dari berbagai sumber seperti PBB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), BPHTB, serta data potensi wilayah.
Melalui Smart Dashboard, pemerintah daerah memperoleh analisis deskriptif dan visualisasi data yang komprehensif untuk mengidentifikasi tren penerimaan, tingkat kepatuhan wajib pajak, potensi kebocoran, serta rekomendasi penagihan berbasis data. Sementara itu, Pelayanan Pajak Online mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pajak secara digital, mulai dari informasi pembayaran, unduh SPPT elektronik, hingga pelacakan status pelayanan secara real-time.
Pemanfaatan SIG PBB dan E-Potensi memungkinkan pemetaan objek pajak dan potensi wilayah secara akurat berbasis lokasi (GPS), didukung dokumentasi visual lapangan. Hal ini membantu pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak, memutakhirkan data objek pajak, serta menyusun kebijakan fiskal berbasis kondisi riil di lapangan.
Dengan pendekatan terintegrasi, Solusi Digital Pajak Daerah AG SATU tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi pajak, tetapi juga sebagai alat strategis pengambilan keputusan bagi pimpinan daerah. Solusi ini mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat tata kelola pajak yang modern, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan pajak yang transparan dan berbasis teknologi.


