Tujuan Didirikannya Yayasan di Indonesia
Versi legal formal dari penjelasan mengenai tujuan awal Pemerintah Indonesia mengizinkan bentuk Yayasan di Indonesia, disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan:
Tujuan Didirikannya Yayasan di Indonesia (Versi Legal Formal)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, pendirian Yayasan di Indonesia dimaksudkan untuk memberikan wadah hukum bagi kegiatan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan (non-profit oriented).
Adapun tujuan diizinkannya pendirian Yayasan oleh Pemerintah Indonesia dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan Kegiatan Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Yayasan:
"Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak mempunyai anggota."
Dengan demikian, tujuan utama pendirian Yayasan adalah untuk mendukung kegiatan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa motif komersial.
2. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum terhadap Aset Sosial
Yayasan memberikan bentuk hukum terhadap pemisahan kekayaan pribadi pendiri yang diperuntukkan untuk kegiatan nirlaba. Ini ditegaskan dalam:
-
Pasal 2 ayat (1):
"Yayasan didirikan dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal."
-
Pasal 3 ayat (1):
"Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Hal ini menjamin bahwa kekayaan yayasan hanya digunakan untuk mencapai tujuan sosial yang telah ditetapkan.
3. Menjamin Akuntabilitas dan Transparansi Kegiatan Sosial
Melalui pembentukan organ Yayasan (Pembina, Pengurus, dan Pengawas), serta kewajiban membuat laporan keuangan tahunan (Pasal 52 UU Yayasan), Pemerintah menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan yayasan.
4. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Nasional
Yayasan menjadi sarana bagi masyarakat untuk turut serta secara aktif dalam pembangunan sosial di berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan kebudayaan, sesuai amanat:
- Pasal 33 UUD 1945 (semangat gotong royong dan keadilan sosial)
- dan prinsip good governance dalam penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan.
5. Memfasilitasi Donasi dan Hibah yang Berkelanjutan
Yayasan memberikan sarana hukum untuk menerima dan mengelola sumbangan, hibah, wasiat, atau bantuan lain dari pihak ketiga yang sah untuk kepentingan sosial yang berkelanjutan (Pasal 6 UU Yayasan).
Penutup
Dengan demikian, pendirian Yayasan sebagai badan hukum di Indonesia bertujuan untuk:
- Memayungi kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan secara hukum,
- Melindungi kekayaan sosial yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri,
- Serta menjamin kegiatan tersebut dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.