Widget HTML #1


Tahapan Pembentukan Serikat Pekerja di Perguruan Tinggi

Tahapan legal dan administratif dalam membentuk Serikat Pekerja (SP) di lingkungan perguruan tinggi, termasuk yang dikelola oleh yayasan:



Tahapan Pembentukan Serikat Pekerja di Perguruan Tinggi

1. Inisiasi dan Pengumpulan Dukungan

🔹 Syarat minimal:

  • Sesuai Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 (sepuluh) orang pekerja di satu tempat kerja (perguruan tinggi/yayasan).

🔹 Langkah awal:

  • Diskusi informal antar pekerja (dosen, tenaga pendidik, atau staf) untuk menyamakan visi.
  • Sosialisasi tentang hak berserikat dan pentingnya serikat pekerja.
  • Pembentukan tim inisiator/panitia kecil.

2. Rapat Pembentukan dan Penyusunan AD/ART

🔹 Kegiatan utama:

  • Rapat resmi pembentukan SP yang dihadiri oleh anggota pendiri.
  • Menyusun dan mengesahkan:
    • Anggaran Dasar (AD)
    • Anggaran Rumah Tangga (ART)
    • Struktur organisasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
    • Rencana kerja awal

🔹 Dokumen yang disiapkan:

  • Daftar nama dan fotokopi KTP anggota pendiri
  • Berita acara rapat pembentukan
  • Susunan pengurus sementara

3. Pendaftaran ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

🔹 Sesuai Pasal 18 UU No. 21 Tahun 2000, serikat pekerja harus memberitahukan pendiriannya secara tertulis kepada instansi ketenagakerjaan setempat dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak pembentukan.

🔹 Dokumen yang dilampirkan saat pemberitahuan ke Disnaker:

  1. Surat pemberitahuan pembentukan SP
  2. AD/ART
  3. Daftar nama pendiri (min. 10 orang)
  4. Berita acara pembentukan
  5. Susunan pengurus
  6. SK Pengangkatan pengurus
  7. Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (jika ada)

🔹 Disnaker akan memberikan nomor pencatatan serikat pekerja dalam waktu 21 hari kerja setelah pemberitahuan.


4. Legalitas Internal dan Koordinasi dengan Yayasan/Manajemen

🔹 Setelah mendapat nomor pencatatan dari Disnaker, serikat pekerja sudah sah secara hukum.
🔹 Serikat pekerja dapat menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak yayasan/manajemen bahwa organisasi telah terbentuk.


5. Aktivitas Serikat Pekerja

🔹 Setelah sah, serikat pekerja dapat:

  • Merekrut anggota baru
  • Mengadakan pelatihan ketenagakerjaan
  • Mengadvokasi hak normatif (upah, tunjangan, kontrak)
  • Bernegosiasi untuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Mewakili pekerja dalam kasus perselisihan atau PHK

Ringkasan Alur Prosedural (Checklist)

Tahap Kegiatan Hasil
1. Inisiasi Pengumpulan min. 10 pekerja Tim pembentuk
2. Rapat pembentukan AD/ART, struktur, berita acara Organisasi internal terbentuk
3. Pendaftaran ke Disnaker Serahkan dokumen lengkap Nomor pencatatan
4. Legalitas internal Koordinasi dengan yayasan Pengakuan kelembagaan
5. Operasionalisasi Advokasi, PKB, rekrutmen Fungsi serikat berjalan

Catatan Penting

  • Serikat pekerja tidak wajib mendapat persetujuan dari yayasan atau manajemen, cukup diberitahukan.
  • Manajemen dilarang menghalangi pembentukan serikat. Melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000.