Tahapan Pembentukan Serikat Pekerja di Perguruan Tinggi
Tahapan legal dan administratif dalam membentuk Serikat Pekerja (SP) di lingkungan perguruan tinggi, termasuk yang dikelola oleh yayasan:
Tahapan Pembentukan Serikat Pekerja di Perguruan Tinggi
1. Inisiasi dan Pengumpulan Dukungan
🔹 Syarat minimal:
- Sesuai Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 (sepuluh) orang pekerja di satu tempat kerja (perguruan tinggi/yayasan).
🔹 Langkah awal:
- Diskusi informal antar pekerja (dosen, tenaga pendidik, atau staf) untuk menyamakan visi.
- Sosialisasi tentang hak berserikat dan pentingnya serikat pekerja.
- Pembentukan tim inisiator/panitia kecil.
2. Rapat Pembentukan dan Penyusunan AD/ART
🔹 Kegiatan utama:
- Rapat resmi pembentukan SP yang dihadiri oleh anggota pendiri.
- Menyusun dan mengesahkan:
- Anggaran Dasar (AD)
- Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Struktur organisasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
- Rencana kerja awal
🔹 Dokumen yang disiapkan:
- Daftar nama dan fotokopi KTP anggota pendiri
- Berita acara rapat pembentukan
- Susunan pengurus sementara
3. Pendaftaran ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
🔹 Sesuai Pasal 18 UU No. 21 Tahun 2000, serikat pekerja harus memberitahukan pendiriannya secara tertulis kepada instansi ketenagakerjaan setempat dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak pembentukan.
🔹 Dokumen yang dilampirkan saat pemberitahuan ke Disnaker:
- Surat pemberitahuan pembentukan SP
- AD/ART
- Daftar nama pendiri (min. 10 orang)
- Berita acara pembentukan
- Susunan pengurus
- SK Pengangkatan pengurus
- Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (jika ada)
🔹 Disnaker akan memberikan nomor pencatatan serikat pekerja dalam waktu 21 hari kerja setelah pemberitahuan.
4. Legalitas Internal dan Koordinasi dengan Yayasan/Manajemen
🔹 Setelah mendapat nomor pencatatan dari Disnaker, serikat pekerja sudah sah secara hukum.
🔹 Serikat pekerja dapat menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak yayasan/manajemen bahwa organisasi telah terbentuk.
5. Aktivitas Serikat Pekerja
🔹 Setelah sah, serikat pekerja dapat:
- Merekrut anggota baru
- Mengadakan pelatihan ketenagakerjaan
- Mengadvokasi hak normatif (upah, tunjangan, kontrak)
- Bernegosiasi untuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Mewakili pekerja dalam kasus perselisihan atau PHK
Ringkasan Alur Prosedural (Checklist)
Tahap | Kegiatan | Hasil |
---|---|---|
1. Inisiasi | Pengumpulan min. 10 pekerja | Tim pembentuk |
2. Rapat pembentukan | AD/ART, struktur, berita acara | Organisasi internal terbentuk |
3. Pendaftaran ke Disnaker | Serahkan dokumen lengkap | Nomor pencatatan |
4. Legalitas internal | Koordinasi dengan yayasan | Pengakuan kelembagaan |
5. Operasionalisasi | Advokasi, PKB, rekrutmen | Fungsi serikat berjalan |
Catatan Penting
- Serikat pekerja tidak wajib mendapat persetujuan dari yayasan atau manajemen, cukup diberitahukan.
- Manajemen dilarang menghalangi pembentukan serikat. Melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000.