Widget HTML #1


Serikat Pekerja di Lingkungan Perguruan Tinggi

Berikut ini adalah versi legal formal mengenai serikat pekerja di lingkungan perguruan tinggi (termasuk yang dikelola oleh yayasan), disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:



Serikat Pekerja di Lingkungan Perguruan Tinggi: Perspektif Hukum Indonesia

1. Pengertian Serikat Pekerja

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:

“Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”

2. Dasar Hukum Pembentukan

Serikat pekerja di lingkungan perguruan tinggi swasta (termasuk yang dikelola yayasan) dibentuk berdasarkan:

  • UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Permenakertrans No. PER.06/MEN/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Serikat Pekerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan lainnya terkait hubungan industrial

Ketentuan Legal Serikat Pekerja di Perguruan Tinggi Yayasan

A. Kualifikasi Lingkungan Kerja

Perguruan tinggi yang mempekerjakan dosen, tenaga kependidikan, atau staf non-akademik (administrasi, keamanan, teknisi, dll) adalah pemberi kerja sesuai Pasal 1 angka 4 UU No. 13 Tahun 2003.
Dengan demikian, hubungan kerja formal berlaku dan pekerja berhak membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja.

B. Hak Konstitusional untuk Berserikat

Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Ini ditegaskan dalam:

  • Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: Serikat pekerja berperan dalam mewakili dan membela hak-hak pekerja.
  • Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000: Pembentukan serikat pekerja cukup diberitahukan secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan.

C. Fungsi Serikat Pekerja di Perguruan Tinggi

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2000, serikat pekerja memiliki fungsi:

  1. Sebagai pihak dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB)
  2. Sebagai wakil pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial
  3. Sebagai pengawas pelaksanaan norma kerja
  4. Sebagai sarana komunikasi antara pekerja dan pengelola yayasan/perguruan tinggi

D. Status Hukum Dosen Tetap & Tenaga Kependidikan

  • Dosen tetap yayasan adalah pekerja dalam hubungan kerja tetap jika terikat perjanjian kerja.
  • Dosen tetap non-PNS tetap memiliki hak ketenagakerjaan dan boleh membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja.

Sanksi terhadap Pelarangan Serikat Pekerja

Berdasarkan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000:

“Siapapun yang menghalang-halangi pekerja dalam membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.”


Kesimpulan

Serikat pekerja di lingkungan perguruan tinggi swasta (yang dikelola yayasan):

  • Diakui secara hukum
  • Memiliki hak untuk dibentuk dan menjalankan fungsi perundingan, pengawasan, serta pembelaan
  • Merupakan bagian dari sistem hubungan industrial yang sehat dan demokratis