Serikat Pekerja di Lingkungan Perguruan Tinggi
Berikut ini adalah versi legal formal mengenai serikat pekerja di lingkungan perguruan tinggi (termasuk yang dikelola oleh yayasan), disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
Serikat Pekerja di Lingkungan Perguruan Tinggi: Perspektif Hukum Indonesia
1. Pengertian Serikat Pekerja
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
“Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”
2. Dasar Hukum Pembentukan
Serikat pekerja di lingkungan perguruan tinggi swasta (termasuk yang dikelola yayasan) dibentuk berdasarkan:
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Permenakertrans No. PER.06/MEN/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Serikat Pekerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan lainnya terkait hubungan industrial
Ketentuan Legal Serikat Pekerja di Perguruan Tinggi Yayasan
A. Kualifikasi Lingkungan Kerja
Perguruan tinggi yang mempekerjakan dosen, tenaga kependidikan, atau staf non-akademik (administrasi, keamanan, teknisi, dll) adalah pemberi kerja sesuai Pasal 1 angka 4 UU No. 13 Tahun 2003.
Dengan demikian, hubungan kerja formal berlaku dan pekerja berhak membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja.
B. Hak Konstitusional untuk Berserikat
Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Ini ditegaskan dalam:
- Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: Serikat pekerja berperan dalam mewakili dan membela hak-hak pekerja.
- Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000: Pembentukan serikat pekerja cukup diberitahukan secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan.
C. Fungsi Serikat Pekerja di Perguruan Tinggi
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2000, serikat pekerja memiliki fungsi:
- Sebagai pihak dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB)
- Sebagai wakil pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial
- Sebagai pengawas pelaksanaan norma kerja
- Sebagai sarana komunikasi antara pekerja dan pengelola yayasan/perguruan tinggi
D. Status Hukum Dosen Tetap & Tenaga Kependidikan
- Dosen tetap yayasan adalah pekerja dalam hubungan kerja tetap jika terikat perjanjian kerja.
- Dosen tetap non-PNS tetap memiliki hak ketenagakerjaan dan boleh membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja.
Sanksi terhadap Pelarangan Serikat Pekerja
Berdasarkan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000:
“Siapapun yang menghalang-halangi pekerja dalam membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.”
Kesimpulan
Serikat pekerja di lingkungan perguruan tinggi swasta (yang dikelola yayasan):
- Diakui secara hukum
- Memiliki hak untuk dibentuk dan menjalankan fungsi perundingan, pengawasan, serta pembelaan
- Merupakan bagian dari sistem hubungan industrial yang sehat dan demokratis