Penyimpangan Umum dalam Yayasan
Penyimpangan yang sering terjadi di Indonesia dengan berkedok yayasan umumnya melibatkan penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan prinsip dasar yayasan, yaitu nirlaba, sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berikut adalah beberapa bentuk penyimpangan yang kerap terjadi:
๐ Penyimpangan Umum dalam Yayasan di Indonesia
1. Penyalahgunaan untuk Kepentingan Pribadi atau Keluarga
- Yayasan dijadikan "kendaraan" untuk mengalihkan kekayaan pribadi agar terlindung dari pajak atau sengketa.
- Jabatan pembina, pengurus, dan pengawas diisi oleh anggota keluarga sendiri.
- Penggunaan aset atau dana yayasan untuk pembiayaan hidup pribadi atau bisnis keluarga.
2. Praktik Bisnis Terselubung
- Yayasan menjalankan kegiatan komersial secara penuh, namun tidak membayar pajak seperti badan usaha.
- Keuntungan bisnis disamarkan sebagai “dana sosial”, padahal tidak pernah digunakan untuk kegiatan sosial.
- Membuat unit usaha di bawah yayasan tetapi dana keuntungannya tidak pernah kembali ke kegiatan sosial.
3. Korupsi dan Penggelapan Dana
- Dana hibah atau donasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
- Laporan keuangan dimanipulasi, tidak diaudit, atau tidak transparan.
- Adanya mark-up atau fiktif dalam program sosial (misal: kegiatan pelatihan, bantuan bencana, dll).
4. Pencucian Uang (Money Laundering)
- Yayasan digunakan untuk mencuci uang hasil tindak pidana (korupsi, narkoba, dll) karena mekanisme pengawasannya lebih longgar dibanding badan usaha.
- Sumbangan dalam jumlah besar tanpa transparansi asal-usul dana.
5. Pengumpulan Dana Tanpa Izin
- Menggalang donasi publik (crowdfunding, sosial media, kotak amal) tanpa izin resmi dari Kementerian Sosial.
- Dana yang terkumpul tidak dipertanggungjawabkan atau digunakan untuk tujuan lain.
6. Topeng Ideologis atau Radikalisme
- Yayasan keagamaan yang dijadikan alat menyebarkan paham radikal atau intoleran.
- Lembaga amal luar negeri yang mendirikan yayasan lokal untuk mempengaruhi ideologi masyarakat.
7. Penyimpangan Administratif dan Legal
- Tidak membuat laporan tahunan sesuai ketentuan UU.
- Tidak mematuhi struktur organisasi sesuai UU Yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas).
- Tidak mencatat kekayaan awal dan transaksi aset yayasan.
๐งพ Dasar Hukum yang Dilanggar
Penyimpangan-penyimpangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif berdasarkan:
- UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya pada UU No. 28 Tahun 2004
- UU Tindak Pidana Korupsi
- UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Peraturan Perpajakan
- UU Pengumpulan Uang dan Barang
๐ก Kesimpulan
Penyimpangan oleh yayasan terjadi karena:
- Lemahnya pengawasan dan audit internal.
- Minimnya transparansi terhadap publik.
- Tidak adanya pemisahan yang jelas antara kekayaan yayasan dan pribadi pendiri.
๐ Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk mendorong yayasan beroperasi secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan tujuannya yang nirlaba.