Waspada! Perusahaan Tidak Boleh Menahan Ijazah Karyawan
Waspada! Perusahaan Tidak Boleh Menahan Ijazah Karyawan di Jawa Timur – Ini Dasar Hukumnya

Pendahuluan
Di dunia kerja, tidak jarang kita mendengar kasus perusahaan yang menahan ijazah asli milik karyawan sebagai “jaminan” loyalitas atau agar karyawan tidak resign sembarangan. Praktik ini sebenarnya melanggar hukum, terutama di wilayah Jawa Timur. Bagi kamu yang bekerja atau mencari kerja di wilayah ini, penting untuk tahu hak-hakmu!
Dasar Hukum: Perda Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan aturan tegas melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 42 disebutkan secara eksplisit bahwa:
> “Pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada Pekerja sebagai jaminan, seperti ijazah, KTP, akta kelahiran, atau dokumen lainnya.”
Artinya, perusahaan tidak berhak menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan, dengan alasan apa pun.
Sanksi Jika Melanggar
Jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini, Pasal 79 ayat (1) dari perda tersebut menetapkan sanksi pidana.
Sanksinya cukup berat, yaitu:
Pidana kurungan paling lama 6 bulan, atau
Denda maksimal Rp 50 juta.
Ini bukan hanya aturan di atas kertas. Jika kamu mengalami atau melihat kasus seperti ini, laporkan segera ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat atau pihak kepolisian.
Kenapa Ijazah Tidak Boleh Ditahan?
Menahan ijazah melanggar hak asasi pekerja. Ijazah adalah dokumen penting yang bisa dibutuhkan sewaktu-waktu, misalnya untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan lain. Praktik ini juga mencerminkan rendahnya kepercayaan perusahaan terhadap karyawannya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ijazah Ditahan?
1. Minta secara baik-baik kepada HRD atau atasan untuk mengembalikannya.
2. Jika tidak berhasil, laporkan ke Disnaker kabupaten/kota tempat perusahaan berdomisili.
3. Kumpulkan bukti: surat penyerahan ijazah, email, atau rekaman percakapan (jika ada).
4. Bisa juga mengadu ke ombudsman atau lembaga bantuan hukum.
Penutup
Pekerja berhak diperlakukan secara adil dan profesional. Perusahaan yang menahan ijazah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi. Lindungi hakmu dan jangan ragu untuk bersuara. Sebarkan informasi ini agar tidak ada lagi pekerja yang dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini.
#StopTahanIjazah #HakPekerja #TenagaKerjaJawaTimur #PerdaJatim8Tahun2016