Pada peraturan ini diatur beberapa hal seperti Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan.
Buku Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan tatacara penetaptan Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Buku pedoman ini dapat diunduh di: http://fasilkom.narotama.ac.id/files/pedoman_beban_kerja_dosen.pdf
Popularity: 1% [?]